Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak disalahgunakan atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan, sehingga merusak fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai bagian dari demokrasi. Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1):
… bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.
Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau otonter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini disadari oleh yang berkuasa akan mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan demokrasi rakyat akan diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi. Pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh para tokoh pendidikan dan para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa. Sementara menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa:
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur a) Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri; b) Kebebasan intelektual; c) Kesempatan untuk bersaing di dalam perrwujudan diri ssendiri(self realization); d) Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok-, e) Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina masyarakat di masa depan
Berdasarkan pendapat di atas menunjukan bahwa pendidikan demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra dkk (2004:2), bahwa: "... PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi". Kemudian Winataputra dkk (2004:3), mengemukakan bahwa: "Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab"- Pentingnya PKn sebagai wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikar Nasional (Sisdiknas), di mana PKn merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan sacara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, rnenyadari akan keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya dalan masyarakat. Sebaliknya jika pratik sistem politik dalam Negara demokrasi mengabaikan nilai-nilai demokrasi, maka terjadilah konflik, krisis dan lemahnya pemahaman politik. Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dimana negaranya menganut sistem demokrasi, maka warga negaranya akan demokratis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi, Gandal dan Finn (1992) menegaskan bahwa "democracy does not teach it self. If the strengts, benefits, and responsibilities of democracy are not made clear to citizens. They will be ill equipped to defend on it". Dengan kata lain demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan, kemanfaatan dan tanggungjawab demokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahannkannya.
Thomas Jefferson sebagai penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dalam Wahab (2001), menyatakan bahwa: "that the knowledge, skills, behaviors of democratic citizenship do not just occur naturality in oneself-but rather they must be taught consciously through schooling to teach new generation. i.e. they are learned behaviors”.
Maksudnya pengetahuan, skil, prilaku warga negara yang demokratis tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi harus diajarkan kepada generasi penerus. Winataputra. (2001) dalam disartasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunjukan bahwa pendidikan demokrasi tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, akan tetapi harus benar-benar digali dari budaya masyarakat itu sendiri. Kemudian demokrasi itu akan terus berlangsung dan berkembang manakala kita dapat mentransformasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokratis.
Demokrasi bisa tertanam dalam diri siswa dan juga bisa tumbuh dan berkembang dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara, selain perlu keteladan dari orang tua, guru, tokoh masyarakat dan aparat, juga perlu pembelajaran dan pembudayaan demokrasi secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Djiwandono dkk (2003:34): "Oleh karena itu, sebenarnya praktek demokrasi tidak mungkin langsung jadi, semuanya butuh tahap belajar dari perkembangan masing-masing negara". Ada lagi hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pola pembelajarannya harus demokratis. Jangan sampai pembelajaran demokrasi, tetapi pola pembelajarannya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Keadaan seperti ini jelas akan menjadi kontra produktif dengan tujuan pembelajaran dan pernbudayaan demokrasi
Demokrasi merupakan suatu proses pendidikan, bukan suatu yang dapat diciptakan dalam waktu sekejap. Karena itu betapa penting proses pendidikan dan latihan berdemokrasi baik pada institusi sosial, ekonomi, budaya, apalagi pada institusi politik. Diatas segala itu, demokrasi hanya akan tumbuh kalau ada kesadaran berdemokrasi (democratic consciousness), sikap tanggungjawab dalam berdemokrasi (democratic reponsibility). Demokrasi bukan sekedar cara memperoleh kekuasan tetapi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan umum dengan Cara-cara yang demokratis. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan demokrasi dibatasi oleh tanggungjawab terhadap kepentingan umum dan hukum, karena demokrasi adalah pemerintahan untuk kepentingan umum dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan berdasarkan hukum (democracy under the rule of law). Namun kondisi objektif memperlihatkan bahwa pembelajaran yang selama ini dipraktikan belum kondusif bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi. Seperti halnya dikemukakan oleh Affandi (2005:8) bahwa :
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis sebagai mana sekolah yang ada dewasa ini ?
Berdasarkan pendapat di atas, memberikan implikasi bahwa pendidikan demokrasi sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis. Seperti halnya dikemukakan oleh Gandal dan Finn (1992) dalam Winataputra (2001) mengatakan: "seek only to familiarize people with the precepts of democracy, but also to produce citizens who are principled, independent, inquisitive, and analytic in their outlook" yakni pendidikan bukan hanya sekedar memberikan pengetahun dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan warga negaranya yang berpendirian teguh, madiri memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan. Namun diingatkannya bahwa pendidikan demokrasi ini jangan hanya dilihat sebagai isolated subject yang diajarkan dalam waktu terjadwal yang cenderung diabaikan lagi, tetapi It is link to nearly everything else that students learn in school-whether it be history, civics, ethics, or economics and too much that goes on out side of school. Jadi jangan hanya dilihat sebagai mateapelajaran yang terisolasi, tetapi harus dikaitkan dengan banyak hal yang dipelajari siswa, mungkin dalam pelajaran sejarah, Kewarganegaraan, Etika, atau Ekonomi dan lebih banyak terjadi di luar sekolah.
Pendidikan demokrasi yang baik menurut Gandal dan Finn (1992) perlu dikembangkannya model "school-based democracy education", paling tidak dalam empat bentuk alternatif. (1) the root and braces of the democratic ide?, perhatian yang cermat yaitu landasan dan bentuk-bentuk demokrasi. (2) how the ideas of democracy have been translated into institutions and practices around the world and through the age" bagaimana ide demokrasi telah diterjemaahkan ke daiam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa, akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu, (3) adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat belajar sejarah demokrasi di negaranya yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan dinegaranya dalam berbagai kurun waktu, (4) tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan dinegara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi datam berbagai konteks.
Disamping keempat hal tersebut perlu ditambahkan pula upaya dikembangkan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang nuansa demokrasi dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokratis, dan melibatkan siswa daiam kegiatan masyarakat. Lain halnya dengan Sanusi (1998:3) yang menyatakan bahwa:
Dalam memahami demokrasi harus memaknai aspek-aspek demokrasi secara menyeluruh diperlukan kecerdasan ruhaniyah, kecerdasan nagliyah, kecerdasan agliyah (otak logis-rasional), kecerdasn emosional (natsiyah), kecerdasan menimbang (judgment), kecerdasan membuat keputusan dan memecahkan masalah (decision making and problem solving) dan kecerdasan membahasakan serta mengkomunikasikannya.
Berdasarkan pendapat di atas, menunjukan bahwa untuk memahami demokrasi diperlukan adanya kecerdasan ruhaniyah, nagliyah, aqliyah, nafsiyah, kececdasan dalam menimbang serta kecerdasan daiarn membuat keputusan dan memecahkan masalah. Dengan kata lain, perlu dikembangkannya pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional, yang memungkinkan para siswa dapat mengembangkan dan menggunakan seluruh potensinya sebagai individu dan warga negara dalam masyarakat bangsa dan negara yang demokratis.
Senin, 06 September 2010
Sabtu, 21 Agustus 2010
Metode Penelitian Study Kasus
Metode ini dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu kelompok, organisasi, lembaga atau gejala tertentu. Metode studi kasus menurut Stake (Lincoln dan Guba,1985:341)
Selanjutnya, Creswell (1994:12) menjelaskan tentang studi kasus (case studies) sebagai berikut :
“Case Studies in which the researcher explores a single entity or phenomenon (the case) bounded by time and activity (a program event process institution or social group) and collect detailed information by using a variety of data collection procedures during a sustained period or time”.
Dengan demikian, studi kasus dimana peneliti meneliti kesatuan tunggal atau peristiwa (kasusnya) terbentuk oleh waktu dan aktivitas (program, even, proses, institusi atau kelompok sosial) dan mengumpulkan informasi lengkap dengan menggunakan ragam pada prosedur pengumpulan data selama mendukung pada periode atau waktu.
Mulyana (2002:201) mengemukakan bahwa “studi kasus merupakan uraian dan penjelasan komprehensif mengenai berbagai aspek dari seorang individu, suatu kelompok, suatu organisasi (komunitas), suatu program, atau suatu situasi sosial”. Peneliti studi kasus berupaya menelaah sebanyak mungkin data mengenai subjek yang diteliti (diperoleh melalui metode wawancara, pengamatan, penelaahan dokumen, hasil survei dan data apapun untuk menguraikan suatu kasus secara rinci). Selain itu juga, “peneliti mempelajari semaksimal mungkin subjek penelitian dengan tujuan untuk memberikan pandangan yang lengkap dan mendalam mengenai subjek yang diteliti” (Mulyana, 2002: 201).
Ditinjau dari lingkup wilayahnya, Arikunto (2002:115) mengemukakan sebagai berikut:
Penelitian kasus hanya meliputi daerah atau subjek yang sangat sempit, tetapi ditinjau dari sifat penelitiannya, penelitian kasus lebih mendalam dan membicarakan kemungkinan untuk memecahkan masalah yang aktual dengan mengumpulkan data, menyusun dan mengaplikasikannya serta menginterpretasikannya.
Melalui penggunaan metode studi kasus, penelitian ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta secara komprehensif tentang kecenderungan pembelajaran PKn yang bersifat mudah dicapai dan diukur dalam penilaian.
Dalam studi kasus, metode terpenting tetap saja bersifat kualitatif. Dengan demikian, instrumen utama dalam penelitian adalah penulis sendiri yang terjun langsung ke lapangan untuk mencari informasi melalui observasi dan wawancara. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Moleong (2005:132) bahwa:
...bagi peneliti kualitatif manusia adalah instrumen utama karena ia menjadi segala bagi keseluruhan proses penelitian. Ia sekaligus merupakan perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsir dan pada akhirnya ia menjadi pelapor penelitiannya.
Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan antar manusia, artinya selama proses penelitian penulis akan lebih banyak mengadakan kontak dengan orang-orang di sekitar lokasi penelitian yaitu di SMP Negeri Unggulan Indramayu Kabupaten Indramayu. Dengan demikian penulis lebih leluasa mencari informasi dan data yang terperinci tentang berbagai hal yang diperlukan untuk kepentingan penelitian.
Selanjutnya, Creswell (1994:12) menjelaskan tentang studi kasus (case studies) sebagai berikut :
“Case Studies in which the researcher explores a single entity or phenomenon (the case) bounded by time and activity (a program event process institution or social group) and collect detailed information by using a variety of data collection procedures during a sustained period or time”.
Dengan demikian, studi kasus dimana peneliti meneliti kesatuan tunggal atau peristiwa (kasusnya) terbentuk oleh waktu dan aktivitas (program, even, proses, institusi atau kelompok sosial) dan mengumpulkan informasi lengkap dengan menggunakan ragam pada prosedur pengumpulan data selama mendukung pada periode atau waktu.
Mulyana (2002:201) mengemukakan bahwa “studi kasus merupakan uraian dan penjelasan komprehensif mengenai berbagai aspek dari seorang individu, suatu kelompok, suatu organisasi (komunitas), suatu program, atau suatu situasi sosial”. Peneliti studi kasus berupaya menelaah sebanyak mungkin data mengenai subjek yang diteliti (diperoleh melalui metode wawancara, pengamatan, penelaahan dokumen, hasil survei dan data apapun untuk menguraikan suatu kasus secara rinci). Selain itu juga, “peneliti mempelajari semaksimal mungkin subjek penelitian dengan tujuan untuk memberikan pandangan yang lengkap dan mendalam mengenai subjek yang diteliti” (Mulyana, 2002: 201).
Ditinjau dari lingkup wilayahnya, Arikunto (2002:115) mengemukakan sebagai berikut:
Penelitian kasus hanya meliputi daerah atau subjek yang sangat sempit, tetapi ditinjau dari sifat penelitiannya, penelitian kasus lebih mendalam dan membicarakan kemungkinan untuk memecahkan masalah yang aktual dengan mengumpulkan data, menyusun dan mengaplikasikannya serta menginterpretasikannya.
Melalui penggunaan metode studi kasus, penelitian ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta secara komprehensif tentang kecenderungan pembelajaran PKn yang bersifat mudah dicapai dan diukur dalam penilaian.
Dalam studi kasus, metode terpenting tetap saja bersifat kualitatif. Dengan demikian, instrumen utama dalam penelitian adalah penulis sendiri yang terjun langsung ke lapangan untuk mencari informasi melalui observasi dan wawancara. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Moleong (2005:132) bahwa:
...bagi peneliti kualitatif manusia adalah instrumen utama karena ia menjadi segala bagi keseluruhan proses penelitian. Ia sekaligus merupakan perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsir dan pada akhirnya ia menjadi pelapor penelitiannya.
Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan antar manusia, artinya selama proses penelitian penulis akan lebih banyak mengadakan kontak dengan orang-orang di sekitar lokasi penelitian yaitu di SMP Negeri Unggulan Indramayu Kabupaten Indramayu. Dengan demikian penulis lebih leluasa mencari informasi dan data yang terperinci tentang berbagai hal yang diperlukan untuk kepentingan penelitian.
Pendekatan Penelitian Kualitatif
Pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang tidak menggunakan upaya kuantifikasi atau perhitungan-perhitungan statistik, melainkan lebih menekankan kepada kajian interpretatif. Sebagaimana menurut Kerlinger (2000:18) yang menyatakan bahwa pendekatan atau ancangan ilmiah merupakan bentuk sistematis yang khusus dari seluruh pemikiran dan telaah reflektif. Pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini berimplikasi pada penggunaan ukuran-ukuran kualitatif secara konsisten, artinya dalam pengolahan data, sejak mereduksi, menyajikan dan memverifikasi dan menyimpulkan data tidak menggunakan perhitungan-perhitungan secara matematis dan statistik, melainkan lebih menekankan pada kajian interpretatif.
Penelitian kualitatif sering disebut penelitian naturalistik (naturalistic inquiry), karena penelitian ini dilakukan dalam situasi yang alamiah dan wajar atau 'Natural setting', (Lincoln dan Guba, 1985:189) bukan situasi buatan. Disebut Natural setting karena kelas yang merupakan fenomena kajian dalam penelitian ini, hanya akan bermakna apabila ditelaah manusianya (yaitu guru dan para siswa) dalam dunia kelasnya secara kontekstual, (Lincoln dan Guba, 1985:189).
Konstruksi realitas kelas tidak dapat dipisahkan dari pengalaman para siswa dan guru yang terlibat di dalamnya. Oleh karenanya observasi yang dilakukan terhadap berbagai kegiatan pembelajaran di kelas, sangat terikat oleh konteks dan waktu (time and context dependent). Penelitian naturalistik termasuk ke dalam tradisi kualitatif yang ditandai oleh sifat-sifat atau karakter prosesnya yang induktif, konstruktif, dan subjektif. Creswell (1998:15) mengemukakan bahwa:
Qualitative research is an inquiry process of understanding based on distinct methodological traditions of inquiry that explore a social or human problem. The researcher builds a complex, holistic picture, analyses words, reports detailed views of informants, and conducts the study in a natural setting.
Kutipan di atas dapat dijelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah proses penelitian untuk memahami berdasarkan tradisi metode penelitian tertentu dengan cara menyelidiki masalah sosial atau manusia. Peneliti membuat gambaran kompleks bersifat holistik, menganalisis kata-kata, melaporkan pandangan-pandangan para informan secara rinci, dan melakukan penelitian dalam situasi alamiah.
Menurut Lincoln dan Guba (1985:7-8), mengemukakan bahwa naturalistik adalah:
Bentuk lain dari naturalistik itu sendiri selain nama-nama lain yang juga acuannya naturalistik yaitu postpositivistik, ethnographik, phenomenological, subjectif, case study, hermeneutik, dan humanistik. Bentuk-bentuk naturalistik timbul karena peneliti memilih cara pandang dan tujuan yang berbeda-beda di dalam melakukan penelitiannya.
Noeng Muhadjir (2000:18), menjelaskan bahwa "penelitian naturalistik berlandaskan fenomenologi disepadankan dengan pendekatan fenomenologi, (Lincoln dan Guba, 1985:7) menuntut pendekatan holistik, mendudukkan obyek penelitian dalam suatu konstruksi ganda, melihat obyeknya dalam satu konteks natural, bukan parsial".
Menurut Nasution (2003:5), bahwa penelitian naturalistik pada hakekatnya ialah : "mengamati orang dalam lingkungan hidupnya berinteraksi dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia sekitarnya". Metode kualitatif sangat tepat digunakan untuk penelitian ilmu pengetahuan sosial (IPS), hal ini sejalan dengan pendapat Kerlinger (1990:9) mengemukakan bahwa "penelitian naturalistik ini sebagai sebuah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pongamatan manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasa dan peristilahannya". Peneliti naturalistik harus dapat mengamati manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasa dan peristilahannya agar dapat menginterpretasikan data yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan penelitian.
Bogdan dan Biklen (1992:31), menjelaskan sebagai peneliti naturalistik "ia akan menaruh perhatiannya untuk memahami perilaku, pandangan, persepsi, sikap, dan lain-lainnya berdasarkan pandangan subjek, yang diteliti sendiri ".
Ciri umum yang ditampilkan dalam penelitian naturalistik, sebagaimana dikemukakan Bogdan dan Taylor ( 1975:5), bahwa:
Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dihasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang dikumpulkan melalui penelitian kualitatif, lebih berupa kata-kata dari pada angka-angka.
Sejalan dengan ciri-ciri tersebut, Nasution (2003:10) secara terperinci menjabarkan karakteristik penelitian naturalistik, di antaranya mengutamakan :
"Perspektif 'emic, artinya lebih mementingkan pandangan responden, yakni bagaimana ia memandang dan menafsirkan dunia dari segi pendiriannya. Peneliti tidak memaksa menafsirkan sendiri. Peneliti tidak mendesakkan pandangannya sendiri. Peneliti memasuki lapangan, tanpa generalisasi, seakan¬akan tidak mengetahui sedikitpun, sehingga mendapat perhatian penuh kepada konsep-konsep yang dianut partisipan Sedangkan pandangan peneliti atau 'etic dalam penelitian naturalistik tidak boleh ditonjolkan".
Atas dasar itulah maka penelitian ini diarahkan untuk memahami latar alamiah secara utuh, yang tidak terlepas dari konteksnya sebab hanya dengan keutuhan itu dapat dipahami permasalahan yang ingin diteliti. Di samping itu juga metode penelitian naturalistik lebih tepat digunakan dalam penelitian ini karena apa yang, diteliti berkaitan dengan kegiatan dan perilaku kehidupan budaya manusia.
Penelitian kualitatif sering disebut penelitian naturalistik (naturalistic inquiry), karena penelitian ini dilakukan dalam situasi yang alamiah dan wajar atau 'Natural setting', (Lincoln dan Guba, 1985:189) bukan situasi buatan. Disebut Natural setting karena kelas yang merupakan fenomena kajian dalam penelitian ini, hanya akan bermakna apabila ditelaah manusianya (yaitu guru dan para siswa) dalam dunia kelasnya secara kontekstual, (Lincoln dan Guba, 1985:189).
Konstruksi realitas kelas tidak dapat dipisahkan dari pengalaman para siswa dan guru yang terlibat di dalamnya. Oleh karenanya observasi yang dilakukan terhadap berbagai kegiatan pembelajaran di kelas, sangat terikat oleh konteks dan waktu (time and context dependent). Penelitian naturalistik termasuk ke dalam tradisi kualitatif yang ditandai oleh sifat-sifat atau karakter prosesnya yang induktif, konstruktif, dan subjektif. Creswell (1998:15) mengemukakan bahwa:
Qualitative research is an inquiry process of understanding based on distinct methodological traditions of inquiry that explore a social or human problem. The researcher builds a complex, holistic picture, analyses words, reports detailed views of informants, and conducts the study in a natural setting.
Kutipan di atas dapat dijelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah proses penelitian untuk memahami berdasarkan tradisi metode penelitian tertentu dengan cara menyelidiki masalah sosial atau manusia. Peneliti membuat gambaran kompleks bersifat holistik, menganalisis kata-kata, melaporkan pandangan-pandangan para informan secara rinci, dan melakukan penelitian dalam situasi alamiah.
Menurut Lincoln dan Guba (1985:7-8), mengemukakan bahwa naturalistik adalah:
Bentuk lain dari naturalistik itu sendiri selain nama-nama lain yang juga acuannya naturalistik yaitu postpositivistik, ethnographik, phenomenological, subjectif, case study, hermeneutik, dan humanistik. Bentuk-bentuk naturalistik timbul karena peneliti memilih cara pandang dan tujuan yang berbeda-beda di dalam melakukan penelitiannya.
Noeng Muhadjir (2000:18), menjelaskan bahwa "penelitian naturalistik berlandaskan fenomenologi disepadankan dengan pendekatan fenomenologi, (Lincoln dan Guba, 1985:7) menuntut pendekatan holistik, mendudukkan obyek penelitian dalam suatu konstruksi ganda, melihat obyeknya dalam satu konteks natural, bukan parsial".
Menurut Nasution (2003:5), bahwa penelitian naturalistik pada hakekatnya ialah : "mengamati orang dalam lingkungan hidupnya berinteraksi dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia sekitarnya". Metode kualitatif sangat tepat digunakan untuk penelitian ilmu pengetahuan sosial (IPS), hal ini sejalan dengan pendapat Kerlinger (1990:9) mengemukakan bahwa "penelitian naturalistik ini sebagai sebuah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pongamatan manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasa dan peristilahannya". Peneliti naturalistik harus dapat mengamati manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasa dan peristilahannya agar dapat menginterpretasikan data yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan penelitian.
Bogdan dan Biklen (1992:31), menjelaskan sebagai peneliti naturalistik "ia akan menaruh perhatiannya untuk memahami perilaku, pandangan, persepsi, sikap, dan lain-lainnya berdasarkan pandangan subjek, yang diteliti sendiri ".
Ciri umum yang ditampilkan dalam penelitian naturalistik, sebagaimana dikemukakan Bogdan dan Taylor ( 1975:5), bahwa:
Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dihasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang dikumpulkan melalui penelitian kualitatif, lebih berupa kata-kata dari pada angka-angka.
Sejalan dengan ciri-ciri tersebut, Nasution (2003:10) secara terperinci menjabarkan karakteristik penelitian naturalistik, di antaranya mengutamakan :
"Perspektif 'emic, artinya lebih mementingkan pandangan responden, yakni bagaimana ia memandang dan menafsirkan dunia dari segi pendiriannya. Peneliti tidak memaksa menafsirkan sendiri. Peneliti tidak mendesakkan pandangannya sendiri. Peneliti memasuki lapangan, tanpa generalisasi, seakan¬akan tidak mengetahui sedikitpun, sehingga mendapat perhatian penuh kepada konsep-konsep yang dianut partisipan Sedangkan pandangan peneliti atau 'etic dalam penelitian naturalistik tidak boleh ditonjolkan".
Atas dasar itulah maka penelitian ini diarahkan untuk memahami latar alamiah secara utuh, yang tidak terlepas dari konteksnya sebab hanya dengan keutuhan itu dapat dipahami permasalahan yang ingin diteliti. Di samping itu juga metode penelitian naturalistik lebih tepat digunakan dalam penelitian ini karena apa yang, diteliti berkaitan dengan kegiatan dan perilaku kehidupan budaya manusia.
Kurikulum & Bahan Ajar PKn Persekolahan
5. Kurikulum dan Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Persekolahan
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar, pengalaman belajar, dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau silabusnya dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompentensi Lulusan.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
• Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi (Pasal 6 Ayat 6)
• Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasar¬kan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk TK, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK (Pasal 17 ayat 2)
• Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20).
Bahan ajar memiliki peran yang penting dalam pembelajaran termasuk dalam pembelajaran PKn. Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut (Depdiknas, 2006:49) :
a. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan Jaminan keadilan
b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
c. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, Penghormatan dan perlindungan HAM
d. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
e. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
f. Kekuasaan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
g. Pancasila meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
h. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesiadi era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar, pengalaman belajar, dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau silabusnya dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompentensi Lulusan.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
• Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi (Pasal 6 Ayat 6)
• Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasar¬kan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk TK, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK (Pasal 17 ayat 2)
• Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20).
Bahan ajar memiliki peran yang penting dalam pembelajaran termasuk dalam pembelajaran PKn. Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut (Depdiknas, 2006:49) :
a. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan Jaminan keadilan
b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
c. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, Penghormatan dan perlindungan HAM
d. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
e. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
f. Kekuasaan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
g. Pancasila meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
h. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesiadi era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Jumat, 20 Agustus 2010
Prinsip Dasar Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Prinsip dasar pembelajaran PKn mengacu pada sejumlah prisip dasar pembelajaran. Menurut pendapat Budimansyah (2002:8) prinsip-prinsip pembelajaran tersebut adalah prinsip belajar siswa aktif (student active learning), kelompok belajar kooperatif (cooperative learning), pembelajaran partisipatorik, dan mengajar yang reaktif (reaktive learning). Selanjutnya keempat prinsip tersebut dijelaskan sebagai berikut (Budimansyah, 2002 : 8 - 13).
1. Prinsip Belajar Siswa Aktif
Model ini menganut prinsip belajar siswa aktif. Aktivitas siswa hampir di seluruh proses pembelajaran, dari mulai fase perencanaan di kelas, kegiatan lapangan, dan pelaporan. Dalam fase perencanaan aktivitas siswa terlihat pada saat mengidentifikasi masalah dengan menggunakan teknik bursa ide (brain- storming). Setiap siswa boleh menyampaikan masalah yang menarik baginya, disamping tentu saja yang berkaitan dengan materi pelajaran. Setelah masalah terkumpul, siswa melakukan voting untuk memilih satu masalah untuk kajian kelas.
Dalam fase kegiatan lapangan, aktivitas siswa lebih tampak. Dengan berbagai teknik (misalnya dengan wawancara, pengamatan, kuesioner, dan lain-lain) mereka mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menjawab permasalahan yang menjadi kajian kelas mereka. Untuk melengkapi data dan informasi tersebut, mereka mengambil foto, membuat sketsa, membuat kliping, bahkan adakalanya mengabadikan peristiwa penting dalam video.
2. Kelompok Belajar Kooperatif
Proses pembelajaran PKn juga menerapkan prinsip belajar kooperatif, yaitu proses pembelajaran yang berbasis kerja sama. Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama antar siswa dan antar komponen-komponen lain di sekolah, termasuk kerjasama sekolah dengan orang tua siswa dan lembaga terkait. Kerja sama antar siswa jelas terlihat pada saat kelas sudah memilih satu masalah untuk bahan kajian bersama.
Dengan komponen-komponen sekolah lainnya juga seringkali harus dilakukan kerjasama. Misalnya pada saat para siswa hendak mengumpulkan data dan informasi lapangan sepulang dari sekolah, bersamaan waktunya dengan jadwal latihan olah raga yang diundur atau kunjungan lapangan yang diubah. Kasus seperti itu memerlukan kerjasama, walaupun dalam lingkup kecil dan sederhana. Hal serupa juga seringkali terjadi dengan pihak keluarga. Orang tua perlu juga diberi pemahaman, manakala anaknya pulang agak terlambat dari sekolah karena melakukan kunjungan lapangan terlebih dahulu. Sekali lagi, dari peristiwa ini pun tampak perlunya kerjasama antara sekolah dengan orang tua dalam upaya membangun kesepahaman.
Kerja sama dengan lembaga terkait diperlukan pada saat para siswa merencanakan mengunjungi lembaga tertentu atau meninjau suatu kawasan yang menjadi tanggung jawab lembaga tertentu. Misalnya mengunjungi dinas perparkiran. Mengunjungi kantor bupati atau wali kota untuk mengetahui kebijakan mengenai penertiban pedagang kaki lima. Mengamati dampak pembuangan limbah pabrik pada suatu kawasan tertentu, dan sebagainya. Kegiatan para siswa tentu saja perlu dibekali surat pengantar dari kepala sekolah selaku penanggungjawab kegiatan sekolah.
3. Pembelajaran Partisipatorik
Selain prinsip pembelajaran di atas PKn juga menganut prisip dasar pembelajaran partisipatorik, sebab melaui model ini siswa belajar sambil melakoni (learning by doing). Salah satu bentuk pelakonan itu adalah siswa belajar hidup berdemokrasi. Sebab dalam tiap langkah model ini memiliki makna yang ada hubungannya dengan praktik hidup berdemokrasi.
Sebagai contoh pada saat memilih masalah untuk kajian kelas memilih makna bahwa siswa dapat menghargai dan menerima pendapat yang didukung suara terbanyak. Pada saat berlangsungnya perdebatan, siswa belajar mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menyampaikan kritik dan sebaliknya belajar menerima kritik, dengan tetap berkepala dingin. Proses ini mendukung adagium yang menyatakan bahwa “democracy is not in heredity but learning” (demokrasi itu tidak diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami). Oleh karena itu, mengajarkan demokrasi itu harus dalam suasana yang demokratis (teaching democracy in and for democracy). Tujuan ini hanya dapat dicapai dengan belajar sambil melakoni atau dengan kata lain harus menggunakan prinsip belajar partisipatorik.
4. Reactive Teaching
Dalam prinsip ini lebih menekankan bagaimana guru menciptakan strategi agar murid mempunyai motivasi belajar. Oleh karena itu, guru harus situasi sehingga materi pembelajaran menarik, tidak membosankan. Guru harus mempunyai sensitivitas yang tinggi untuk segera mengetahui apakah kegiatan pembelajaran sudah membosankan siswa jika hal ini terjadi, guru harus segera mencari cara untuk menanggulanginya. Inilah tipe guru yang reaktif itu.
Ciri guru yang reaktif itu diantaranya sebagai berikut:
a. Menjadikan siswa sebagai pusat kegiatan belajar.
b. Pembelajaran dimulai dengan hal-hal yang sudah diketahui dan dipahami siswa.
c. Selalu berupaya membangkitkan motivasi belajar siswa dengan membuat materi pelajaran sebagai sesuatu hal yang menarik dan berguna bagi kehidupan siswa.
d. Segera mengenali materi atau metode pembelajaran yang membuat siswa bosan. Bila hal ini ditemui, ia segera menanggulanginya.
1. Prinsip Belajar Siswa Aktif
Model ini menganut prinsip belajar siswa aktif. Aktivitas siswa hampir di seluruh proses pembelajaran, dari mulai fase perencanaan di kelas, kegiatan lapangan, dan pelaporan. Dalam fase perencanaan aktivitas siswa terlihat pada saat mengidentifikasi masalah dengan menggunakan teknik bursa ide (brain- storming). Setiap siswa boleh menyampaikan masalah yang menarik baginya, disamping tentu saja yang berkaitan dengan materi pelajaran. Setelah masalah terkumpul, siswa melakukan voting untuk memilih satu masalah untuk kajian kelas.
Dalam fase kegiatan lapangan, aktivitas siswa lebih tampak. Dengan berbagai teknik (misalnya dengan wawancara, pengamatan, kuesioner, dan lain-lain) mereka mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menjawab permasalahan yang menjadi kajian kelas mereka. Untuk melengkapi data dan informasi tersebut, mereka mengambil foto, membuat sketsa, membuat kliping, bahkan adakalanya mengabadikan peristiwa penting dalam video.
2. Kelompok Belajar Kooperatif
Proses pembelajaran PKn juga menerapkan prinsip belajar kooperatif, yaitu proses pembelajaran yang berbasis kerja sama. Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama antar siswa dan antar komponen-komponen lain di sekolah, termasuk kerjasama sekolah dengan orang tua siswa dan lembaga terkait. Kerja sama antar siswa jelas terlihat pada saat kelas sudah memilih satu masalah untuk bahan kajian bersama.
Dengan komponen-komponen sekolah lainnya juga seringkali harus dilakukan kerjasama. Misalnya pada saat para siswa hendak mengumpulkan data dan informasi lapangan sepulang dari sekolah, bersamaan waktunya dengan jadwal latihan olah raga yang diundur atau kunjungan lapangan yang diubah. Kasus seperti itu memerlukan kerjasama, walaupun dalam lingkup kecil dan sederhana. Hal serupa juga seringkali terjadi dengan pihak keluarga. Orang tua perlu juga diberi pemahaman, manakala anaknya pulang agak terlambat dari sekolah karena melakukan kunjungan lapangan terlebih dahulu. Sekali lagi, dari peristiwa ini pun tampak perlunya kerjasama antara sekolah dengan orang tua dalam upaya membangun kesepahaman.
Kerja sama dengan lembaga terkait diperlukan pada saat para siswa merencanakan mengunjungi lembaga tertentu atau meninjau suatu kawasan yang menjadi tanggung jawab lembaga tertentu. Misalnya mengunjungi dinas perparkiran. Mengunjungi kantor bupati atau wali kota untuk mengetahui kebijakan mengenai penertiban pedagang kaki lima. Mengamati dampak pembuangan limbah pabrik pada suatu kawasan tertentu, dan sebagainya. Kegiatan para siswa tentu saja perlu dibekali surat pengantar dari kepala sekolah selaku penanggungjawab kegiatan sekolah.
3. Pembelajaran Partisipatorik
Selain prinsip pembelajaran di atas PKn juga menganut prisip dasar pembelajaran partisipatorik, sebab melaui model ini siswa belajar sambil melakoni (learning by doing). Salah satu bentuk pelakonan itu adalah siswa belajar hidup berdemokrasi. Sebab dalam tiap langkah model ini memiliki makna yang ada hubungannya dengan praktik hidup berdemokrasi.
Sebagai contoh pada saat memilih masalah untuk kajian kelas memilih makna bahwa siswa dapat menghargai dan menerima pendapat yang didukung suara terbanyak. Pada saat berlangsungnya perdebatan, siswa belajar mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menyampaikan kritik dan sebaliknya belajar menerima kritik, dengan tetap berkepala dingin. Proses ini mendukung adagium yang menyatakan bahwa “democracy is not in heredity but learning” (demokrasi itu tidak diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami). Oleh karena itu, mengajarkan demokrasi itu harus dalam suasana yang demokratis (teaching democracy in and for democracy). Tujuan ini hanya dapat dicapai dengan belajar sambil melakoni atau dengan kata lain harus menggunakan prinsip belajar partisipatorik.
4. Reactive Teaching
Dalam prinsip ini lebih menekankan bagaimana guru menciptakan strategi agar murid mempunyai motivasi belajar. Oleh karena itu, guru harus situasi sehingga materi pembelajaran menarik, tidak membosankan. Guru harus mempunyai sensitivitas yang tinggi untuk segera mengetahui apakah kegiatan pembelajaran sudah membosankan siswa jika hal ini terjadi, guru harus segera mencari cara untuk menanggulanginya. Inilah tipe guru yang reaktif itu.
Ciri guru yang reaktif itu diantaranya sebagai berikut:
a. Menjadikan siswa sebagai pusat kegiatan belajar.
b. Pembelajaran dimulai dengan hal-hal yang sudah diketahui dan dipahami siswa.
c. Selalu berupaya membangkitkan motivasi belajar siswa dengan membuat materi pelajaran sebagai sesuatu hal yang menarik dan berguna bagi kehidupan siswa.
d. Segera mengenali materi atau metode pembelajaran yang membuat siswa bosan. Bila hal ini ditemui, ia segera menanggulanginya.
Rabu, 02 Juni 2010
Media Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Media pembelajaran merupakan alat bantu yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan untuk mencapai tujuan pembelajaran (Djamarah dan Zain, 2002:139). Dalam proses pembelajaran PKn, kehadiran media mempunyai arti yang sangat penting. Ketidakjelasan materi yang disampaikan dapat diminimalisir dengan menghadirkan media sebagai perantara. Kerumitan materi yang akan disampaikan kepada siswa dapat disederhanakan dengan menggunakan media. Bahkan keabstrakan materi pembelajaran dapat dikonkretkan dengan kehadiran media. Media dapat mewakili apa yang kurang dapat guru sampaikan melalui kata-kata atau kalimat tertentu.
Namun perlu diingat, bahwa peranan media pembelajaran tidak akan terlihat apabila penggunaannya tidak sejalan dengan dengan tujuan pembelajaran yang dirumuskan. Oleh karena itu, tujuan pembelajaran harus dijadikan sebagai pangkal acuan dalam menggunakan media pembelajaran.
Adapun jenis media pembelajaran yang biasa digunakan dalam setiap mata pelajaran, termasuk pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
1) Media audio, yaitu media yang hanya mengandalkan kemampuan suara saja, seperti radio, casette recorder, dan piringan hitam.
2) Media visual, yaitu media yang hanya mengandalkan indra penglihatan. Media ini ada yang menampilkan gambar diam seperti foto, gambar, lukisan, dan sebagainya, ada pulamedia visual yang menampilkan gambar bergerak seperti film bisu dan film kartun.
3) Media audiovisual, yaitu media yang mempunyai unsur suara dan gambar. Jenis media ini mempunyai kemampuan yang lebih baik, karena meliputi kedua jenis media yang pertama dan kedua (Djamarh dan Zain, 2002:141).
Media pengajaran harus dibedakan dengan sumber pengajaran. Djahiri (1995/1996:31) mengemukakan bahwa sumber pembelajaran merupakan tempat di mana butir mata pelajaran dan media bisa dilihat, diperoleh dan dikaji seperti buku, perpustakaan, media cetak, kehidupan nyata dll. Sedangkan, media pembelajaran lebih diutamakan pada fungsi dan perannya.
Djahiri (1995/1996:31) mengemukakan, bahwa dengan adanya media pembelajaran diharapkan dapat berperan untuk:
a. Menjadi fasilitator proses Kegiatan Belajar Siswa dan peningkatan Hasil Belajar Real
b. Meningkatkan kadar proses CBSA atau proses Kegiatan Mengajar Guru interaktif – reaktif
c. Meningkatkan motivasi belajar atau suasana belajar yang baik
d. Meringankan beban tugas guru tanpa mengurangi kelancaran dan keberhasilan pengajaran
e. Meningkatkan proses Kegiatan Belajar Mengajar secara efektif, efisien dan optimal
f. Menyegarkan Kegiatan Belajar Mengajar
Jenis dan bentuk media, antara lain :
a. Materiil, berupa alat peraga, media cetak (Koran, majalah dll)
b. Immaterial, seperti iklim, status sosial masyarakat dll
c. Personal, yaitu tokoh, pahlawan, narasumber dll
d. Audio visual
e. Gerak atau penampilan seperti simulasi, permainan (games)
Penggunaan media dalam Kegiatan Belajar Mengajar hendaknya memperhatikan kualifikasi standar kompetensi, kompetensi dasar dan metoda pembelajaran yang akan digunakan.
Namun perlu diingat, bahwa peranan media pembelajaran tidak akan terlihat apabila penggunaannya tidak sejalan dengan dengan tujuan pembelajaran yang dirumuskan. Oleh karena itu, tujuan pembelajaran harus dijadikan sebagai pangkal acuan dalam menggunakan media pembelajaran.
Adapun jenis media pembelajaran yang biasa digunakan dalam setiap mata pelajaran, termasuk pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
1) Media audio, yaitu media yang hanya mengandalkan kemampuan suara saja, seperti radio, casette recorder, dan piringan hitam.
2) Media visual, yaitu media yang hanya mengandalkan indra penglihatan. Media ini ada yang menampilkan gambar diam seperti foto, gambar, lukisan, dan sebagainya, ada pulamedia visual yang menampilkan gambar bergerak seperti film bisu dan film kartun.
3) Media audiovisual, yaitu media yang mempunyai unsur suara dan gambar. Jenis media ini mempunyai kemampuan yang lebih baik, karena meliputi kedua jenis media yang pertama dan kedua (Djamarh dan Zain, 2002:141).
Media pengajaran harus dibedakan dengan sumber pengajaran. Djahiri (1995/1996:31) mengemukakan bahwa sumber pembelajaran merupakan tempat di mana butir mata pelajaran dan media bisa dilihat, diperoleh dan dikaji seperti buku, perpustakaan, media cetak, kehidupan nyata dll. Sedangkan, media pembelajaran lebih diutamakan pada fungsi dan perannya.
Djahiri (1995/1996:31) mengemukakan, bahwa dengan adanya media pembelajaran diharapkan dapat berperan untuk:
a. Menjadi fasilitator proses Kegiatan Belajar Siswa dan peningkatan Hasil Belajar Real
b. Meningkatkan kadar proses CBSA atau proses Kegiatan Mengajar Guru interaktif – reaktif
c. Meningkatkan motivasi belajar atau suasana belajar yang baik
d. Meringankan beban tugas guru tanpa mengurangi kelancaran dan keberhasilan pengajaran
e. Meningkatkan proses Kegiatan Belajar Mengajar secara efektif, efisien dan optimal
f. Menyegarkan Kegiatan Belajar Mengajar
Jenis dan bentuk media, antara lain :
a. Materiil, berupa alat peraga, media cetak (Koran, majalah dll)
b. Immaterial, seperti iklim, status sosial masyarakat dll
c. Personal, yaitu tokoh, pahlawan, narasumber dll
d. Audio visual
e. Gerak atau penampilan seperti simulasi, permainan (games)
Penggunaan media dalam Kegiatan Belajar Mengajar hendaknya memperhatikan kualifikasi standar kompetensi, kompetensi dasar dan metoda pembelajaran yang akan digunakan.
Senin, 31 Mei 2010
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6).
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn¬ya.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Sementara itu, PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. (Risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI).
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut Somantri (2001:154) mengemukakan bahwa:
PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Branson 1999:4 civic education dalam demokrasi adalah pendidikan – untuk mengembangkan dan memperkuat – dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):
a. Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.
b. Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
c. Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
d. Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
e. Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD NRI 1945 dan perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.
f. Kegiatan dasar manusia.
g. Pengertian pendidikan IPS
Ketujuh unsur inilah yang akan mempengaruhi pengembangan PKn. Karena pengembangan pendidikan Kewarganegaraan akan mempengaruhi pengertian PKn sebgai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Sehubungan dengan itu, PKn sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS yang menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik, maka batasan pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai berikut (Somantri, 2001:159):
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu Kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuanpendidikan IPS.
Beberapa faktor yang lebih menjelaskan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan antara lain (Somantri, 2001:161):
a. PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI 1945, GBHN, dan perundangan negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara.
b. PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila, UUD NRI 1945 dan dokumen negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
c. PKn dikembangkan secara ilmiah dan psikologis baik untuk tingkat jurusan PMPKN FPIPS maupun dikembangkan untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
d. Dalam mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berpikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif (agama, nilai-nilai) dengan pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional, Pancasila, UUD1945, GBHN, filsasat pendidikan, psikologi pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsur: (i) tujuan pendidikan, (ii) bahan pendidikan, (iii) metode pendidikan, (iv) evaluasi.
e. PKn menitikberatkan pada kemampuan dan ketrampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga negara yang baik (good citizen)dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs).
f. Dalam kepustakan asing PKn sering disebut civic education, yang salah satu batasannya ialah “seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi.
PKn sebagai pendidikan nilai dapat membantu para siswa membantu siswa memilih sistem nilai yang dipilihnya dan mengembangkan aspek afektif yang akan ditampilkan dalam perilakunya. Seperti yang diungkapkan Al-Muchtar dalam Hand Out Strategi Belajar Mengajar (2001:33), mengemukakan bahwa:
Pendidikan nilai bertujuan untuk membantu perilaku peserta didik menumbuhkan dan memperkuat sistem nilai dipilihnya untuk dijadikan dasar bagi penampilan perilakunya. Pendidikan nilai bertumpu pada pengembangan sikap (afektif) oleh karena itu berbeda dengan belajar mengajar dengan pendidikan kognitif atau psikomotor. Pendidikan nilai secara formal di Indonesia diberikan pada mata pelajaran PPKn yang merupakan pendidikan nilai Pancasila agar dapat menjadi kepribadian yang fungsional.
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn¬ya.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Sementara itu, PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. (Risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI).
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut Somantri (2001:154) mengemukakan bahwa:
PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Branson 1999:4 civic education dalam demokrasi adalah pendidikan – untuk mengembangkan dan memperkuat – dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):
a. Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.
b. Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
c. Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
d. Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
e. Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD NRI 1945 dan perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.
f. Kegiatan dasar manusia.
g. Pengertian pendidikan IPS
Ketujuh unsur inilah yang akan mempengaruhi pengembangan PKn. Karena pengembangan pendidikan Kewarganegaraan akan mempengaruhi pengertian PKn sebgai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Sehubungan dengan itu, PKn sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS yang menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik, maka batasan pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai berikut (Somantri, 2001:159):
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu Kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuanpendidikan IPS.
Beberapa faktor yang lebih menjelaskan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan antara lain (Somantri, 2001:161):
a. PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI 1945, GBHN, dan perundangan negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara.
b. PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila, UUD NRI 1945 dan dokumen negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
c. PKn dikembangkan secara ilmiah dan psikologis baik untuk tingkat jurusan PMPKN FPIPS maupun dikembangkan untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
d. Dalam mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berpikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif (agama, nilai-nilai) dengan pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional, Pancasila, UUD1945, GBHN, filsasat pendidikan, psikologi pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsur: (i) tujuan pendidikan, (ii) bahan pendidikan, (iii) metode pendidikan, (iv) evaluasi.
e. PKn menitikberatkan pada kemampuan dan ketrampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga negara yang baik (good citizen)dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs).
f. Dalam kepustakan asing PKn sering disebut civic education, yang salah satu batasannya ialah “seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi.
PKn sebagai pendidikan nilai dapat membantu para siswa membantu siswa memilih sistem nilai yang dipilihnya dan mengembangkan aspek afektif yang akan ditampilkan dalam perilakunya. Seperti yang diungkapkan Al-Muchtar dalam Hand Out Strategi Belajar Mengajar (2001:33), mengemukakan bahwa:
Pendidikan nilai bertujuan untuk membantu perilaku peserta didik menumbuhkan dan memperkuat sistem nilai dipilihnya untuk dijadikan dasar bagi penampilan perilakunya. Pendidikan nilai bertumpu pada pengembangan sikap (afektif) oleh karena itu berbeda dengan belajar mengajar dengan pendidikan kognitif atau psikomotor. Pendidikan nilai secara formal di Indonesia diberikan pada mata pelajaran PPKn yang merupakan pendidikan nilai Pancasila agar dapat menjadi kepribadian yang fungsional.
Senin, 24 Mei 2010
Ketrampilan Berpikir Kritis
Keterampilan Berpikir Kritis
Berpikir kritis adalah kegiatan menganalisis ide atau gagasan ke arah yang lebih spesifik, membedakannya secara tajam, memilih, mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkannya ke arah yang lebih sempurna. Wijaya (1999:72-73) mengemukakan ciri-ciri berpikir kritis sebagai berikut :
1) Mengenal secara rinci bagian-bagian dari keseluruhan.
2) Pandai mendeteksi permasalahan.
3) Mampu membedakan ide yang relevan dengan yang tidak relevan.
4) Mampu membedakan fakta dengan fiksi atau pendapat.
5) Mampu mengidentifikasi perbedaan-perbedaan atau kesenjangan –kesenjangan informasi.
6) Dapat membedakan argumentasi logis dan tidak logis.
7) Mampu mengembangkan kriteria atau standar penilaian data.
8) Suka mengumpulkan data untuk pembuktian faktual.
9) Dapat membedakan diantara kritik membangun dan merusak.
10) Mampu mengidentifikasi pandangan perspektif yang bersifat ganda yang berkaitan dengan data.
11) Mampu mengetes asumsi dengan cermat.
12) Mampu mengkaji ide yang bertentangan dengan peristiwa dalam lingkungan.
13) Mampu mengidentifikasikan atribut-atribut manusia, tempat dan benda, seperti sifat, bentuk dan wujud, dan lain-lain.
14) Mampu mendaftar segala akibat yang mungkin terjadi atau alternalif pemecahan terhadap masalah, ide dan situasi.
15) Mampu membuat hubungan yang berurutan antara satu masalah dengan masalah lainnya.
16) Mampu menarik kesimpulan generalisasi dari data yang telah tersedia dengan data yang diperoleh dari lapangan.
17) Mampu menggambarkan konklusi dengan cermat dari data yang tersedia.
18) Mampu membuat prediksi dari informasi yang tersedia.
19) Dapat membedakan konklusi yang salah dan tepat terhadap informasi yang diterimanya.
20) Mampu menarik kesimpulan dari data yang telah ada dan terseleksi.
21) Mampu membuat interprestasi pengertian, definisi, reasoning dan isu yang kontroversial.
22) Sanggup memberikan pembuktian-pembuktian yang kondusif.
23) Mampu mengklasifikasi informasi dan ide.
24) Mampu menginterpretasikan dan menjabarkan informasi ke dalam pola atau bagan-bagan tertentu.
25) Mampu menginterpetasikan dan membuat flow charts.
26) Mampu menganalisis isi, unsur, kecenderungan, pola, hubungan, prinsip, promosi, dan bias.
27) Sanggup membuat reasoning berdasarkan persamaan-persamaan analog.
28) Mampu membandingkan dan mempertentangkan yang kontras.
29) Sanggup menditeksi bias atau penyimpangan-penyimpangan.
30) Terampil mengunakan sumber-sumber pengetahuan yang dapat dipercaya.
31) Mampu menginterpretasi gambar dan kartun.
32) Mampu menentukan hubungan sebab akibat.
33) Mampu membuat konklusi yang valid.
Selain itu, berpikir kritis adalah suatu kegiatan atau suatu proses menganalisis, menjelaskan, mengembangkan atau menyeleksi ide, mencakup mengkategorisasikan, membandingkan dan melawankan (contrasting), menguji argumentasi dan asumsi, menyelesaikan dan mengevaluasi kesimpulan induksi dan deduksi, menentukan prioritas dan membuat pilihan. Materi pelajaran keterampilan berpikir kritis menurut Wijaya (1999:81) mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Membedakan fakta yang dapat diuji dengan tuntutan nilai yang berlaku.
2) Membedakan informasi relevan dan tidak relevan, tuntutan atau alasan-alasannya.
3) Menentukan ketelitian fakta dari sebuah pernyataan.
4) Menentukan derajat kredibilitas sumber.
5) Mengidentifikasikan argumen yang bersifat ganda.
6) Mengidentifikasikan asumsi yang tidak dinyatakan.
7) Menditeksi penyimpangan-penyimpangan/bias.
8) Mengidentifikasi buah pikiran yang keliru agar menjadi logis.
9) Memperkenalkan ketertautan logis dalam reasoning.
10) Menentukan besarnya kekuatan argumentasi dan tuntutannya.
Lebih lanjut Ennis (1985) berpendapat bahwa berpikir kritis adalah cara berpikir yang masuk akal dan mendalam yang difokuskan untuk menentukan apa yang harus diyakini atau dilakukan. Menurut Moore dan Parker (Glatthorn, 1985:49) berpikir kritis adalah tindakan yang hati-hati yang bijaksana dalam memutuskan apakah keputusan/penilaian suatu fakta akan diterima, ditolak atau dibatalkan.
Selain itu berpikir kritis merupakan suatu manifestasi dari kegiatan berpikir yang terarah, dimana dalam prosesnya seseorang menentukan sesuatu sebelumnya kemudian pikiran tersebut diarahkan kepada suatu kegiatan berupa pemecahan masalah. Mc. Curdy (Sarwono, 1975) mengemukakan bahwa berpikir kritis adalah membuat keputusan atau pemilihan terhadap suatu keadaan.
Oleh karena itu, berpikir kritis tidak dimiliki seseorang tanpa suatu proses belajar, dimana dengan belajar dia dapat merubah diri yang tadinya belum mampu menjadi mampu melalui jangka waktu tertentu. Terdapat beberapa hambatan atau situasi yang membuat seseorang sulit untuk berpikir kritis, diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Keraguan apa yang ia pikirkan tidak dapat terlaksana.
2) Pikiran yang kita miliki tidak selaras dengan keinginan lingkungan.
3) Perbedaan kepentingan, ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari orang lain.
4) Ketika terjadi sesuatu yang mengancam perasaan kita yang akhirnya kita merasa tidak mampu berpikir kritis.
Mengembangkan kemampuan berpikir kritis tidak bisa hanya diceramahkan atau dijelaskan saja, akan tetapi harus banyak melatih dan mempraktekan keterampilan berpikir anak tersebut. Anita Harnadek yang dikutip oleh Zaleha Izhab Hasoubah (2003:90) menyatakan “critical thingking is a skill which must be practiced in order to develop effectively”. Jadi, untuk mengembangkan kemampuan berpikir termasuk berpikir kritis pada peserta didik, salah satu cara yang efektif adalah melalui latihan-latihan atau dipraktekkan.
Dengan demikian, guru PKn dalam proses pembelajarannya harus banyak memberikan latihan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis peserta didik, misalnya latihan berdebat, latihan mengemukakan gagasan dan pendapat, latihan untuk mengkaji suatu problema sosial di masyarakat, latihan untuk memecahkan masalah, dan lain-lain.
Berpikir kritis adalah kegiatan menganalisis ide atau gagasan ke arah yang lebih spesifik, membedakannya secara tajam, memilih, mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkannya ke arah yang lebih sempurna. Wijaya (1999:72-73) mengemukakan ciri-ciri berpikir kritis sebagai berikut :
1) Mengenal secara rinci bagian-bagian dari keseluruhan.
2) Pandai mendeteksi permasalahan.
3) Mampu membedakan ide yang relevan dengan yang tidak relevan.
4) Mampu membedakan fakta dengan fiksi atau pendapat.
5) Mampu mengidentifikasi perbedaan-perbedaan atau kesenjangan –kesenjangan informasi.
6) Dapat membedakan argumentasi logis dan tidak logis.
7) Mampu mengembangkan kriteria atau standar penilaian data.
8) Suka mengumpulkan data untuk pembuktian faktual.
9) Dapat membedakan diantara kritik membangun dan merusak.
10) Mampu mengidentifikasi pandangan perspektif yang bersifat ganda yang berkaitan dengan data.
11) Mampu mengetes asumsi dengan cermat.
12) Mampu mengkaji ide yang bertentangan dengan peristiwa dalam lingkungan.
13) Mampu mengidentifikasikan atribut-atribut manusia, tempat dan benda, seperti sifat, bentuk dan wujud, dan lain-lain.
14) Mampu mendaftar segala akibat yang mungkin terjadi atau alternalif pemecahan terhadap masalah, ide dan situasi.
15) Mampu membuat hubungan yang berurutan antara satu masalah dengan masalah lainnya.
16) Mampu menarik kesimpulan generalisasi dari data yang telah tersedia dengan data yang diperoleh dari lapangan.
17) Mampu menggambarkan konklusi dengan cermat dari data yang tersedia.
18) Mampu membuat prediksi dari informasi yang tersedia.
19) Dapat membedakan konklusi yang salah dan tepat terhadap informasi yang diterimanya.
20) Mampu menarik kesimpulan dari data yang telah ada dan terseleksi.
21) Mampu membuat interprestasi pengertian, definisi, reasoning dan isu yang kontroversial.
22) Sanggup memberikan pembuktian-pembuktian yang kondusif.
23) Mampu mengklasifikasi informasi dan ide.
24) Mampu menginterpretasikan dan menjabarkan informasi ke dalam pola atau bagan-bagan tertentu.
25) Mampu menginterpetasikan dan membuat flow charts.
26) Mampu menganalisis isi, unsur, kecenderungan, pola, hubungan, prinsip, promosi, dan bias.
27) Sanggup membuat reasoning berdasarkan persamaan-persamaan analog.
28) Mampu membandingkan dan mempertentangkan yang kontras.
29) Sanggup menditeksi bias atau penyimpangan-penyimpangan.
30) Terampil mengunakan sumber-sumber pengetahuan yang dapat dipercaya.
31) Mampu menginterpretasi gambar dan kartun.
32) Mampu menentukan hubungan sebab akibat.
33) Mampu membuat konklusi yang valid.
Selain itu, berpikir kritis adalah suatu kegiatan atau suatu proses menganalisis, menjelaskan, mengembangkan atau menyeleksi ide, mencakup mengkategorisasikan, membandingkan dan melawankan (contrasting), menguji argumentasi dan asumsi, menyelesaikan dan mengevaluasi kesimpulan induksi dan deduksi, menentukan prioritas dan membuat pilihan. Materi pelajaran keterampilan berpikir kritis menurut Wijaya (1999:81) mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Membedakan fakta yang dapat diuji dengan tuntutan nilai yang berlaku.
2) Membedakan informasi relevan dan tidak relevan, tuntutan atau alasan-alasannya.
3) Menentukan ketelitian fakta dari sebuah pernyataan.
4) Menentukan derajat kredibilitas sumber.
5) Mengidentifikasikan argumen yang bersifat ganda.
6) Mengidentifikasikan asumsi yang tidak dinyatakan.
7) Menditeksi penyimpangan-penyimpangan/bias.
8) Mengidentifikasi buah pikiran yang keliru agar menjadi logis.
9) Memperkenalkan ketertautan logis dalam reasoning.
10) Menentukan besarnya kekuatan argumentasi dan tuntutannya.
Lebih lanjut Ennis (1985) berpendapat bahwa berpikir kritis adalah cara berpikir yang masuk akal dan mendalam yang difokuskan untuk menentukan apa yang harus diyakini atau dilakukan. Menurut Moore dan Parker (Glatthorn, 1985:49) berpikir kritis adalah tindakan yang hati-hati yang bijaksana dalam memutuskan apakah keputusan/penilaian suatu fakta akan diterima, ditolak atau dibatalkan.
Selain itu berpikir kritis merupakan suatu manifestasi dari kegiatan berpikir yang terarah, dimana dalam prosesnya seseorang menentukan sesuatu sebelumnya kemudian pikiran tersebut diarahkan kepada suatu kegiatan berupa pemecahan masalah. Mc. Curdy (Sarwono, 1975) mengemukakan bahwa berpikir kritis adalah membuat keputusan atau pemilihan terhadap suatu keadaan.
Oleh karena itu, berpikir kritis tidak dimiliki seseorang tanpa suatu proses belajar, dimana dengan belajar dia dapat merubah diri yang tadinya belum mampu menjadi mampu melalui jangka waktu tertentu. Terdapat beberapa hambatan atau situasi yang membuat seseorang sulit untuk berpikir kritis, diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Keraguan apa yang ia pikirkan tidak dapat terlaksana.
2) Pikiran yang kita miliki tidak selaras dengan keinginan lingkungan.
3) Perbedaan kepentingan, ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari orang lain.
4) Ketika terjadi sesuatu yang mengancam perasaan kita yang akhirnya kita merasa tidak mampu berpikir kritis.
Mengembangkan kemampuan berpikir kritis tidak bisa hanya diceramahkan atau dijelaskan saja, akan tetapi harus banyak melatih dan mempraktekan keterampilan berpikir anak tersebut. Anita Harnadek yang dikutip oleh Zaleha Izhab Hasoubah (2003:90) menyatakan “critical thingking is a skill which must be practiced in order to develop effectively”. Jadi, untuk mengembangkan kemampuan berpikir termasuk berpikir kritis pada peserta didik, salah satu cara yang efektif adalah melalui latihan-latihan atau dipraktekkan.
Dengan demikian, guru PKn dalam proses pembelajarannya harus banyak memberikan latihan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis peserta didik, misalnya latihan berdebat, latihan mengemukakan gagasan dan pendapat, latihan untuk mengkaji suatu problema sosial di masyarakat, latihan untuk memecahkan masalah, dan lain-lain.
Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan
Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi Pendidikan Kewarganegaraan menurut Branson (1999:4) harus mencakup tiga komponen, yaitu Civic Knowledge (pengetahuan Kewarganegaraan), Civic Skills (keterampilan Kewarganegaraan), dan Civic Disposition (watak-watak Kewarganegaraan). Komponen pertama, civic knowledge “berkaitan dengan kandungan atau nilai apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara” (Branson, 1999:8). Aspek ini menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan Kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Kedua, Civic Skills meliputi keterampilan intelektual (intelectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajibannya di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.
Ketiga, Civic Disposition (Watak-Watak Kewarganegaraan), komponen ini sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran PKn. Dimensi watak Kewarganegaraan dapat dipandang sebagai "muara" dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya. Dengan memperhatikan visi, misi, dan tujuan mata pelajaran PKn, karakteristik mata pelajaran ini ditandai dengan penekanan pada dimensi watak, karakter, sikap dan potensi lain yang bersifat afektif.
Berdasarkan rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) antara lain menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, pada jenjang pendidikan menengah, terdiri atas lima kelompok mata pelajaran. Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Kelompok mata pelajaran ini dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimasukkan di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi Pendidikan Kewarganegaraan menurut Branson (1999:4) harus mencakup tiga komponen, yaitu Civic Knowledge (pengetahuan Kewarganegaraan), Civic Skills (keterampilan Kewarganegaraan), dan Civic Disposition (watak-watak Kewarganegaraan). Komponen pertama, civic knowledge “berkaitan dengan kandungan atau nilai apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara” (Branson, 1999:8). Aspek ini menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan Kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Kedua, Civic Skills meliputi keterampilan intelektual (intelectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajibannya di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.
Ketiga, Civic Disposition (Watak-Watak Kewarganegaraan), komponen ini sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran PKn. Dimensi watak Kewarganegaraan dapat dipandang sebagai "muara" dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya. Dengan memperhatikan visi, misi, dan tujuan mata pelajaran PKn, karakteristik mata pelajaran ini ditandai dengan penekanan pada dimensi watak, karakter, sikap dan potensi lain yang bersifat afektif.
Berdasarkan rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) antara lain menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, pada jenjang pendidikan menengah, terdiri atas lima kelompok mata pelajaran. Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Kelompok mata pelajaran ini dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimasukkan di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Tujuan dan Fungsi Pkn
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut :
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945.
Upaya agar tujuan PKn tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi:
a. Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki: fakta, konsep dan generalisasi teori.
b. Keterampilan intelektual:
1) Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai;
2) Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang sahih: (a) keterampilan bertanya dan mengetahuii masalah; (b) keterampilan merumuskan hipotesis, (c) keterampilan mengumpulkan data, (d) keterampilan menafsirkan dan mneganalisis data, (e) keterampilan menguji hipotesis, (f) keterampilan meruumuskan generalisasi, (g) keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30). Mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa,
Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pendapat diatas dapat penulis simpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.
3. Kelahiran dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan Pendidikan Kewarganegaraan yang lebih dikenal dengan nama Civic Education di USA menunjukkan adanya perluasan dari waktu ke waktu.
Secara historis pertumbuhan Civic Education dapat digambarkan sebagi berikut (Sumantri, 1957:31):
a. Civics (1790)
b. Community Civics (1970, A.W. Dunn)
c. Civic Education (1901, Harold Wilson)
d. Civic-Citizenship Education (1945, John Mahoney)
e. Civic-Citizenship Education (1971, NCSS)
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan pada tahun 1790 di Amerika Serikat dalam rangka “meng-Amerikakan” bangsa Amerika atau terkenal dengan “theory of Americanization”. Penerbitan majalah “The Citizen” dan “Civics”, pada tahun 1886, Henry Randall Waite merumuskan Civics dengan “the science of citizenship – the relation of man, the individual, to man in organized collections – the individual in his relation to the state, Creshore, Education” (Somantri, 1975:31).
Penjelasan mengenai Civics menpunyai kesamaan yang sama yaitu membahas mengenai “government”, hak dan kewajiban sebagi warga negara. Akan tetapi, arti Civics dalam perkembangan selanjutnya bukan hanya meliputi “government” saja, kemudian dikenal istilah Community Civics, Economic Civics, dan Vocational Civics.
Gerakan “Community Civics” pada tahun 1970 dipelopori oleh W.A. Dunn adalah untuk menghadapkan pelajar pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang ringkup lokal, nasional maupun internasional. Gerakan “community civics” disebabkan pula karena pelajaran civics pada waktu itu hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah saja, akan tetapi kurang memperhatikan lingkungan sosial.
Selain gerakan community civics, timbul pula gerakan civic education. Ruang lingkup Civics Education (Somantri, 1975:33), antara lain:
a. Civic Education meliputi seluruh program dari sekolah.
b. Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan belajar mengajar, yang dapat menumbuhkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut, pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif hidup bernegara.
NCSS (Somantri, 1975:33) merumuskan mengenai Citizenship Education sebagai berikut:
Citizenship Education is a proses comprising all the positive influences which are intended to shape a citizens view to his role in society. It comes partly from formal schooling, partly from parental influences and partly from learning outside the classroom and the home. Trough Citizenship Education, our youth are helped to gain an understanding of our national ideas, the common good, and the process of self goverment.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan cakupan PKn lebih luas, karena bahannya selain mancakup program sekolah juga meliputi pengaruh belajar diluar kelas, dan pendidikan di rumah. Selanjutnya, PKn digunakan untuk membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara. Unsur-unsur Civic Education yang dapat menjadi acuan bagi para pelajar, antara lain: Mengetahui, memahami dan mengapresiasikan cita-cita nasional; dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
Kuhn (Winataputra dan Budimansyah, 2007:71) mengemukakan bahwa, perkembangan istilah Civics dan Civic Education di Indonesia terjadi pada tahun :
1. Kewarganegaraan (1957), membahas cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara.
2. Civics (1962), tampil dalam bentuk indoktrinasi politik.
3. Pendidikan Kewargaan Negara (1968) sebagai unsur dari pendidikan kewargaan Negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial.
4. Pendidikan Kewargaan Negara (1969) tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS.
5. Pendidikan Kewargaan Negara (1973) yang diidentikkan dengan pengajaran IPS.
6. Pendidikan Moral Pancasila (1975 dan 1984) tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4.
7. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994) sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut :
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945.
Upaya agar tujuan PKn tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi:
a. Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki: fakta, konsep dan generalisasi teori.
b. Keterampilan intelektual:
1) Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai;
2) Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang sahih: (a) keterampilan bertanya dan mengetahuii masalah; (b) keterampilan merumuskan hipotesis, (c) keterampilan mengumpulkan data, (d) keterampilan menafsirkan dan mneganalisis data, (e) keterampilan menguji hipotesis, (f) keterampilan meruumuskan generalisasi, (g) keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30). Mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa,
Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pendapat diatas dapat penulis simpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.
3. Kelahiran dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan Pendidikan Kewarganegaraan yang lebih dikenal dengan nama Civic Education di USA menunjukkan adanya perluasan dari waktu ke waktu.
Secara historis pertumbuhan Civic Education dapat digambarkan sebagi berikut (Sumantri, 1957:31):
a. Civics (1790)
b. Community Civics (1970, A.W. Dunn)
c. Civic Education (1901, Harold Wilson)
d. Civic-Citizenship Education (1945, John Mahoney)
e. Civic-Citizenship Education (1971, NCSS)
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan pada tahun 1790 di Amerika Serikat dalam rangka “meng-Amerikakan” bangsa Amerika atau terkenal dengan “theory of Americanization”. Penerbitan majalah “The Citizen” dan “Civics”, pada tahun 1886, Henry Randall Waite merumuskan Civics dengan “the science of citizenship – the relation of man, the individual, to man in organized collections – the individual in his relation to the state, Creshore, Education” (Somantri, 1975:31).
Penjelasan mengenai Civics menpunyai kesamaan yang sama yaitu membahas mengenai “government”, hak dan kewajiban sebagi warga negara. Akan tetapi, arti Civics dalam perkembangan selanjutnya bukan hanya meliputi “government” saja, kemudian dikenal istilah Community Civics, Economic Civics, dan Vocational Civics.
Gerakan “Community Civics” pada tahun 1970 dipelopori oleh W.A. Dunn adalah untuk menghadapkan pelajar pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang ringkup lokal, nasional maupun internasional. Gerakan “community civics” disebabkan pula karena pelajaran civics pada waktu itu hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah saja, akan tetapi kurang memperhatikan lingkungan sosial.
Selain gerakan community civics, timbul pula gerakan civic education. Ruang lingkup Civics Education (Somantri, 1975:33), antara lain:
a. Civic Education meliputi seluruh program dari sekolah.
b. Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan belajar mengajar, yang dapat menumbuhkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut, pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif hidup bernegara.
NCSS (Somantri, 1975:33) merumuskan mengenai Citizenship Education sebagai berikut:
Citizenship Education is a proses comprising all the positive influences which are intended to shape a citizens view to his role in society. It comes partly from formal schooling, partly from parental influences and partly from learning outside the classroom and the home. Trough Citizenship Education, our youth are helped to gain an understanding of our national ideas, the common good, and the process of self goverment.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan cakupan PKn lebih luas, karena bahannya selain mancakup program sekolah juga meliputi pengaruh belajar diluar kelas, dan pendidikan di rumah. Selanjutnya, PKn digunakan untuk membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara. Unsur-unsur Civic Education yang dapat menjadi acuan bagi para pelajar, antara lain: Mengetahui, memahami dan mengapresiasikan cita-cita nasional; dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
Kuhn (Winataputra dan Budimansyah, 2007:71) mengemukakan bahwa, perkembangan istilah Civics dan Civic Education di Indonesia terjadi pada tahun :
1. Kewarganegaraan (1957), membahas cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara.
2. Civics (1962), tampil dalam bentuk indoktrinasi politik.
3. Pendidikan Kewargaan Negara (1968) sebagai unsur dari pendidikan kewargaan Negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial.
4. Pendidikan Kewargaan Negara (1969) tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS.
5. Pendidikan Kewargaan Negara (1973) yang diidentikkan dengan pengajaran IPS.
6. Pendidikan Moral Pancasila (1975 dan 1984) tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4.
7. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994) sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4.
Langganan:
Postingan (Atom)